DASAR HUKUM
1. UU Nomor 10 Thn 1995 tntng Kepabeanan,
sebagaimna tlh diubah dngn UU Nomor 17 Thn 2006;
2. Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tntng
Ttalaksna Kepabeanan di Bidang Impor, sbagaimna
telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
3. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di
Bidang Impor yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-06/BC/2007.
PENGERTIAN KEPABEANAN
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas
lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea
masuk dan bea keluar. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan
undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea Keluar adalah
pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang
ekspor.
PENGERTIAN DAERAH PABEAN
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang ini.
PENGERTIAN KAWASAN PABEAN
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu
di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu
lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
PENGERTIAN IMPORT
IMPOR Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean, Barang yang
dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan
terutang Bea Masuk
Ø Penjelasan
Ketentuan ini memberikan penegasan pengertian impor
secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan
saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi
pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
PEMENUHAN BEA MASUK
Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean
atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan
pemberitahuan pabean.
Ø Penjelasan
Dilihat dari keadaan geografis Negara RI yang demikian
luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea
dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan
ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah
ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya
dapat dilakukan di kantor pabean.
PENGERTIAN IMPORT UNTUK DIPAKAI
IMPOR UNTUK DIPAKAI adalah:
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan
untuk dipakai; atau Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki
atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
PEMBERITAHUAN PABEAN
1. PEMBERITAHUAN
RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (BC 1.0)
2. PEMBERITAHUAN
KDATANGAN/KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT (BC 1.1)
3. PEMBERITAHUAN
BARANG IMPOR YANG DIANGKUT LANJUT (BC 1.2)
4. PEMBERITAHUAN
PENGANGKUTAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN DARI SATU
TEMPAT KE TEMPAT LAIN
MELALUI LUAR
DAERAH PABEAN (BC 1.3)
5. PEMBERITAHUAN
IMPOR BARANG (BC 2.0)
6. PEMBERITAHUAN
IMPOR BARANG TERTENTU (BC 2.1)
7. PEMBERITAHUAN
IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA
PENGANGKUT (BC 2.2)
8. PEMBERITAHUAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR/EKSPOR DARI SATU TEMPAT
KE TEMPAT LAIN DALAM PENGAWASAN
PABEAN (BC 2.3)
9. PENGELUARAN
BARANG IMPOR DARI TPB KE DPIL (BC 2.4)
10. PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG DRI TMPT
PENIMBUNAN BERIKAT (2.5)
11. PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (BC 3.0)
12. PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL DAERAH
PABEAN KE KAWASAN BERIKAT (BC 4.0)
PEMBERITAHUAN PABEAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL
IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
1. INVOICE
2. PACKING
LIST
3. BILL OF
LADING / AIRWAY BILL
4. POLIS
ASURANSI
5. BUKTI
BAYAR BM & PDRI (SSPCP)
6. SURAT
KUASA, JIKA PEMBERITAHU PPJK
BEA MASUK TIDAK DIPUNGUT
ATAS BARANG YANG DIMASUKKAN KE DAERAH PABEAN UNTUK
DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT KE LUAR DAERAH PABEAN.
PEMBEBASAN BEA MASUK
1. barang
perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan
asas timbal balik;
2. barang
untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di
Indonesia;
3. buku ilmu
pengetahuan;
4. barang kiriman
hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau
untuk kepentingan
penanggulangan bencana alam;
5. barang
untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka
untuk umum serta barang untuk
konservasi alam;
6. barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
7. barang
untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
8. persenjataan,
amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi
keperluan
pertahanan dan keamanan negara;
9. barang
dan bahan yg dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan
dan
keamanan negara;
10. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
11. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau
abu jenazah;
12. barang pindahan;
13. barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas, dn barang kiriman sampai
batas nilai pabean dan/atau
jumlah tertentu;
14. obat-obatan yg diimpor dngn menggunakan anggaran
pemerintah yg diperuntukkan bagi
kepentingan masyarakat;
15. barang yang telah diekspor untuk keperluan
perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
16. barang yg telah diekspor kemudian
diimpor kembali dlm kualitas yang sama dengan kualitas
pada saat diekspor;
17. bahan terapi manusia,
pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
PEMBEBASAN atau KERINGANAN BEA MASUK
1. barang
dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman
modal;
2. mesin
untuk pembangunan dan pengembangan industri;
3. barang
dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu
tertentu;
4. peralatan
dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
5. bibit
dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri
pertanian, peternakan, atau
perikanan;
6. hasil
laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
7. barang
yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume
atau
berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah
pabean dan saat diberikan persetujuan
impor untuk dipakai;
8. barang
oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan
umum;
9. barang
untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
10. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang
dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari
luar negeri;
11. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor.
PT. MULTI ANUGERAH NUSANTARA
MAN Logistics IND