Prosedur Kepabeanan di Bidang Import

DASAR HUKUM

1. UU Nomor 10 Thn 1995 tntng Kepabeanan, sebagaimna tlh diubah dngn UU Nomor 17 Thn 2006;
2. Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tntng Ttalaksna Kepabeanan di Bidang Impor, sbagaimna
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
3. Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di
   Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-06/BC/2007.

PENGERTIAN KEPABEANAN 

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
PENGERTIAN DAERAH PABEAN 

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini.

PENGERTIAN KAWASAN PABEAN

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PENGERTIAN IMPORT 

IMPOR Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean, Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

Ø  Penjelasan
Ketentuan ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
PEMENUHAN BEA MASUK

Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Ø   Penjelasan
Dilihat dari keadaan geografis Negara RI yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean.
PENGERTIAN IMPORT UNTUK DIPAKAI 

IMPOR UNTUK DIPAKAI adalah:
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

PEMBERITAHUAN PABEAN

  1. PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (BC 1.0)
  2. PEMBERITAHUAN KDATANGAN/KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT (BC 1.1)
  3. PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR YANG DIANGKUT LANJUT (BC 1.2)
  4. PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN DARI SATU
      TEMPAT KE TEMPAT LAIN
      MELALUI LUAR DAERAH PABEAN (BC 1.3)
  5. PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (BC 2.0)
  6. PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG TERTENTU (BC 2.1)
  7. PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA
      PENGANGKUT (BC 2.2)
  8. PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR/EKSPOR DARI SATU TEMPAT
      KE TEMPAT LAIN DALAM PENGAWASAN PABEAN (BC 2.3)
  9. PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI TPB KE DPIL (BC 2.4)
10. PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG DRI TMPT PENIMBUNAN BERIKAT (2.5)
11. PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (BC 3.0)
12. PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN KE KAWASAN BERIKAT (BC 4.0)

PEMBERITAHUAN PABEAN

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK

DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :

  1. INVOICE
  2. PACKING LIST
  3. BILL OF LADING / AIRWAY BILL
  4. POLIS ASURANSI
  5. BUKTI BAYAR BM & PDRI (SSPCP)
  6. SURAT KUASA, JIKA PEMBERITAHU PPJK

BEA MASUK TIDAK DIPUNGUT

ATAS BARANG YANG DIMASUKKAN KE DAERAH PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT KE LUAR DAERAH PABEAN.

PEMBEBASAN BEA MASUK

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
      asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. buku ilmu pengetahuan;
  4. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau
      untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  5. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka
       untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  6. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  7. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
  8. persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang
      diperuntukkan bagi
      keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  9. barang dan bahan yg dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan
      keamanan negara;
10. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
11. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
12. barang pindahan;
13. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dn barang kiriman sampai
      batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
14. obat-obatan yg diimpor dngn menggunakan anggaran pemerintah yg diperuntukkan bagi
      kepentingan masyarakat;
15. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian;
16. barang  yg  telah  diekspor kemudian diimpor kembali dlm kualitas yang sama dengan kualitas
      pada saat diekspor;
17. bahan  terapi  manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

PEMBEBASAN atau KERINGANAN BEA MASUK

  1. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman
      modal;
  2. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; 
  3. barang  dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu
      tertentu;
  4. peralatan  dan bahan  yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
  5. bibit  dan benih    untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau
      perikanan;
  6. hasil laut yang  ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
  7. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau
      berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan
      impor untuk dipakai;
  8. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  9. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
10. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari 
      luar negeri;
11. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk  
     diekspor.

PT. MULTI ANUGERAH NUSANTARA
MAN Logistics IND


Export - Import Service

Pelayanan Kami dengan dasar kepercayaan, kepuasan, nilai komitmen ditangani bisnis kami oleh karyawan berpengalaman dengan melayani mengendalikan kualitas barang Anda sebelum dikirim, pengemasan layanan terbaik, hingga jaminan asuransi untuk barang-barang Anda

Man Logistics

Man Logistics
Jasa Export Import

Domestic / ODC

Transportasi untuk semua pelanggan kami akan ditangani melalui Grup Perusahaan kami M / s. Ganapati Carrying Corporation Limited.
Saat ini kami melayani semua raksasa otomotif besar seperti VW, Maruti, Hyundai, Mahindra dan Mahindra melalui M / s. Ganpati Carrying Corporation Limited untuk memindahkan barang jadi.
Milk Run dan On-Line Feeding untuk Pelanggan Otomotif utama melalui armada kami sendiri.
Total armada kendaraan terdiri dari 150 trailer datar, 150 operator mobil dan sekitar 100 kendaraan kecil mulai dari LCV hingga Side Open Trucks.

FASILITAS/KEMUDAHAN

Packing - Crating Rumah Tangga Barang & Efek Pribadi

layanan kiriman khusus Door-to-door dlm Pulau Jawa

Inland Transportasi Expreess

Pre Notification / Pemberitahuan Pendahuluan

1. Pre Notification / Pemberitahuan Pendahuluan

2. Trucklossing (hanya untuk importir jalur prioritas)

3. Pembayaran Berkala (hanya untuk importir jalur prioritas)

4. Rush Handling

5. Pengeluaran barang dengan penangguhan pembayaran BM & PDRI

6. Pembongkaran & penimbunan barang impor di gudang importir

7. Pemeriksaan barang impor di gudang importir

8. Pemeriksaan pendahuluan & pengambilan contoh untk pembuatan PIB

9. PIB Berkala

10. Returnable Package

Shipping International

Door To Door

Man Logistics

Man Logistics
Jasa Export Import Undername

International Freight Forwarders

International Freight Forwarders
Man Logistics

International Air Transportation Association (IATA)

Custom Clearence

Air & Sea Freight, Handling Custom

PT. MULTI ANUGERAH NUSANTARA​

PERIJINAN / TATA NIAGA

Jenis :

1. Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK, Melekat kepda objek (barang) misalnya barang bukan baru (bekas), senjata api, barang wajib periksa karantina, makanan & obat-obatan.

2.Perijinan dilampirkan pada saat pengajuan PIB

3.Barang impor hnya dpt dibrikn izin pengeluaran setelah mendptkan perijinan/ persetujuan dr instansi teknis terkait.

Jasa Pengurusan Pajak

Man Logisti Melayani jasa konsultasi pajak,

Pengurusan pajak, perhitungan pajak,

Pelaporan Pajak, Review pajak baik pribadi & Perusahaan.

Multi Anugerah Nusantara memberikan pelayanan Jasa Pajak secara profesional.